BLOGGER

Guru membukakan pintu pengetahuan tapi anda yang harus memasukinya sendirian

Pendidikan yang berkarakter akan menghasilkan intelektual terpelajar bukan intelektual kurang ajar

Pendidikan adalah kunci keberhasilan lupakan kepentingan pribadi demi kesejahteraan umat

Pendidikan bukanlah persiapan untuk hidup pendidikan adalah kehidupan itu sendiri

Belajar adalah harta karun yang akan mengikuti pemiliknya kemanapun juga

SLIDE

Filma Eka Santika

Thursday, October 4, 2018

Merek


A.      PENGERTIAN MEREK
Merek adalah nama, istilah, tanda, simbol, rancangan, atau kombinasi yang dimaksudkan untuk mengenali produk dari seseorang untuk membedakan dari produk pesaing.[1] Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 1 tentang Merek dan Indikasi Geografis, menyatakan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa.[2]
Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2001 menyatakan bahwa merek dapat mencegah persaingan usaha tidak sehat karena dengan merek produk barang dan jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original. Jika suatu produk tidak mempunyai merek maka konsumen akan sulit mencari kembali produk yang pernah dibelinya tersebut.[3]
Merek bukanlah sekadar nama ataupun sekadar simbol. Merek telah menjadi esensi dari hidupnya sebuah perusahaan, atau bisa dikatakan merek adalah cermin hidup dari sebuah perusahaan. Sebut saja Sony, Samsung, Nokia, Astra Motor, Toyota, dan masih banyak nama lain yang telah menjadi ikon merek-merek ternama.
Identitas merek yang telah dijelaskan di atas berfungsi sebagai pembeda dengan produk yang ditawarkan perusahaan pesaing. Salah satu peran merek yaitu menjembatani harapan konsumen pada saat produsen menjanjikan sesuatu kepada konsumen.[4] Peran merek tersebut sangat memudahkan konsumen memenuhi harapan yang diinginkan mengenai suatu produk. Konsumen akan tertarik dengan janji yang diberikan oleh produsen ketika janji tersebut sesuai dengan harapan konsumen.
Citra merek adalah seperangkat keyakinan konsumen mengenai merek tertentu. Citra merek juga signifikan dan mempengaruhi terhadap keputusan pembelian pada konsumen.[5] Citra merek menjadikan motivasi dasar bagi konsumen dalam memilih suatu produk.[6]
Merek harus mewakili isi dari produk yang akan di jual.[7] Citra merek yang efektif akan berpengaruh terhadap tiga hal yaitu :
1.      Memantapkan karakter produk dan usulan nilai.
2.      Menyampaikan karakter itu dengan cara yang berbeda sehingga tidak dikacaukan dengan karakter pesaing.
3.      Memberikan kekuatan emosional yang lebih dari sekadar citra mental.[8]

B.       BRAND EQUITY
Ekuitas merek adalah nilai tambah yang diberikan pada produk dan jasa. Nilai ini bisa dicerminkan dalam cara konsumen berfikir, merasa, dan bertindak terhadap merek, harga, pangsa pasar, dan profitabilitas yang dimiliki perusahaan.
Fungsi Equitas yakni memberi nilai pada pelanggan dengan menguatkan interpretasi proses informasi, rasa percaya diri dalam pembelian, dan pencapaian kepuasan dari pelanggan, dan juga memberi nilai pada perusahaan dengan memperkuat efisiensi dan efektifitas program pemasaran, loyalitas merek, harga dan laba, perluasan merek, peningkatan perdagangan, serta keunggulan kompetitif.
Aset merek yang berkontribusi pada penciptaan Brand Equity dalam empat dimensi: Brand Awareness, Brand Associations, Perceived Quality, dan Brand Loyalty.[9]

1.         Kesadaran Merek (Brand Awareness)
Kesadaran merek, yaitu kemampuan konsumen untuk mengenali atau mengingat bahwa sebuah merek merupakan anggota dari kategori produk tertentu.[10] Kesadaran merek yang tinggi akan menumbuhkan asosiasi yang melekat pada merek, konsumen akan merasa akrab dengan merek sehingga timbul rasa suka. Kesadaran merek juga akan mempengaruhi konsumen dalam pengambilan keputusan pembelian. Konsumen cenderung memilih merek yang sudah dikenalinya, karena konsumen merasa lebih aman terhadap sesuatu yang telah dikenal dan merasa merek yang terkenal lebih bisa diandalkan dan terjamin kualitasnya.

2.         Asosiasi Merek (Brand Associations)
Asosiasi merek adalah segala hal yang berkaitan dengan ingatan mengenai merek. Jadi asosiasi merek merupakan segala kesan yang muncul dibenak seseorang yang terkait dengan ingatannya mengenai sebuah merek. Asosiasi merek akan semakin kuat apabila dilandasi dengan semakin banyaknya pengalaman konsumen dalam mengkonsumsi atau menggunakan merek dan seringnya melihat merek tersebut dalam strategi komunikasi perusahaan.
Berbagai asosiasi merek saling berhubungan dan menimbulkan suatu rangkaian yang disebut citra merek atau brand image dalam benak konsumen. Semakin banyak asosiasi merek yang berkaitan maka semakin kuat citra mereknya. Konsumen yang terbiasa menggunakan merek tertentu cenderung memiliki konsistensi terhadap citra merek. Selanjutnya konsumen akan beranggapan merek tertentu secara fisik berbeda dengan merek lain, hal tersebut akan dijadikan pertimbangan dalam membuat keputusan pembelian.

3.         Persepsi Kualitas (Perceived Quality)
Persepsi kualitas adalah persepsi pelanggan terhadap keseluruhan kualitas atau keunggulan suatu produk atau jasa layanan berkaitan dengan maksud yang diharapkan. Persepsi terhadap kualitas keseluruhan suatu produk atau jasa dapat menentukan nilai dari produk atau jasa tersebut dan berpengaruh langsung kepada keputusan pembelian konsumen serta loyalitas mereka terhadap merek. Jika persepsi kualitas konsumen terhadap merek positif berarti produk disukai, dan sebaliknya jika negatif produk tidak disukai dan tidak akan bertahan lama di pasar.

4.         Loyalitas Merek (Brand Loyalty)
Brand loyalty atau loyalitas merek didefinisikan sebagai sikap positif seorang pelanggan terhadap suatu merek dan mempunyai komitmen pada merek tertentu serta berniat untuk terus membelinya di masa mendatang.[11]
Brand loyalty adalah ukuran dari kesetiaan konsumen terhadap merek. Ukuran tersebut dapat memberi gambaran mengenai kemungkinan seorang pelanggan beralih ke produk lain, terutama jika merek tersebut terdapat adanya perubahan baik harga atau atribut lainnya. Konsumen yang loyal umumnya akan setia pada merek tersebut dalam hal pembelian ulang walaupun dihadapkan pada berbagai alternatif pilihan merek lain. Loyalitas sangat penting bagi perusahaan karena memberi jaminan perolehan laba perusahaan di masa mendatang.

C.      PEMBUATAN MEREK
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menciptakan nama merek yang efektif yaitu[12]:
1.     Ketersediaan, artinya nama merek yang dipilih haruslah tersedia, artinya nama tersebut belum digunakan oleh produk lain, dan secara hukum belum terikat oleh institusi lain. Hal ini terkait dengan perlindungan hak cipta. Pelaku UMKM harus memastikan bahwa nama merek yang mereka akan pakai memenuhi syarat ketersediaan ini agar terhindar dari permasalahan hukum nantinya.
2.         Perlindungan, yaitu pada saat pertama kali nama sebuah merek ditetapkan, sebaiknya nama merek tersebut segera didaftarkan di kantor merek. Pendaftaran ini dilakukan untuk memberikan perlindungan merek, sehingga pada saat akan melakukan paten merek diharapkan tidak akan terjadi permasalahan.
3.         Penerimaan, artinya sebuah nama merek harus mempertimbangkan mengenai budaya dan bahasa masyarakat yang menjadi target pasar produk. Nama merek tersebut tidak boleh menimbulkan penafsiran ganda baik dalam hal pengucapan, arti kata, konotasi, maupun kriteria lainnya.
4.         Keunikan, yaitu bahwa nama merek yang dipilih harus memiliki keunikan tersendiri karena fungsi merek sebagai pembeda produk dengan produk lain yang sejenis, maka nama merek hendaknya memiliki keunikan tersendiri. Selain sebagai pembeda, keunikan yang dimiliki oleh nama merek diharapkan bisa membantu konsumen mengingat nama merek dari produk yang dihasilkan.
5.         Menarik dan bermakna.
6.       Kredibilitas, nama merek harus memberikan gambaran kepada para calon konsumen bahwa produk adalah produk yang terpercaya.
7.      Mudah dibaca, diucapkan dan didengar. Hal ini karena merek haruslah mudah diingat dan akrab oleh segala jenis konsumen.
8.      Mudah direproduksi, merek sebisa mungkin tertera di semua atribut perusahaan (kartu nama, plastik pembungkus).
Dalam dunia perdagangan, merek merupakan bagian Hak Kekayaan Intelektual yang cukup berperan. Merek erat kaitannya dengan produk yang ditawarkan oleh produsen baik yang berupa barang maupun jasa. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, diketahui bahwa merek menunjuk kepada tanda, dan tanda tersebut sengaja dibuat untuk kepentingan perdagangan.
Ada hubungan erat antara tanda dengan produk yang diperdagangkan, yaitu pengenal produk yang berfungsi untuk membedakan antara produk yang satu dengan yang lain. Syarat-syarat merek menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yang diatur dalam Pasal 4, 5 dan 6 antara lain:

1.         Syarat pertama
Orang yang membuat merek atau pemilik merek harus beritikad baik. Dimana pemohon tersebut mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa niat apapun untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain atau menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh atau menyesatkan konsumen. Yang dapat mendaftarkan merek adalah perorangan, beberapa orang secara bersama-sama dan badan hukum.

2.         Syarat kedua
Dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek tidak dapat didaftarkan jika mengandung unsur-unsur, yaitu:
a.     Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atauketertiban umum;
b.   Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
c.         Memuat. unsur yang dapat menyesatkan masyarakattentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuanpenggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
d.        Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas,manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yangdiproduksi;
e.         Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
f.         Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

3.         Syarat ketiga
Syarat yang menyangkut persamaan dengan merek atau tanda-tanda milik pihak lain yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, yaitu:
a.     Permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
1)     Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasasejenis;
2)        Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/ataujasa sejenis;
3)    Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/ataujasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu;atau
4)        Indikasi Geografis terdaftar.

b.        Permohonan ditolak jika merek tersebut:
1)        Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hokum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
2)     Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atauemblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis daripihak yang berwenang; atau
3)    Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap ataustempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

c.         Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.[13]





[1] Ismail Muis dan Misnawati Usman, Kewirausahaan (Makasar: Universitas Negeri Makasar, 2015), 76.
[2] Firya Oktaviarni, “Hak Atas Merek Dalam Usaha Jasa Transportasi Jalan Online Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis,” Jurnal Ilmu Hukum  Vol. 7 No. 2 (Oktober 2016): 3.
[3] Rahab, “Penerapan Manajemen Merek Pada Usaha Kecil Dan Menengah (UKM),” Universitas Jendral Soedirman Purwokerto: Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE), Vol 16, No 1 (Maret 2009): 18.
[4] Halida Kusumahati, dkk, “Pengaruh Manfaat Utilitarian dan Hedonis Produk terhadap Keputusan Perpindahan Merek (Brand Switching) dari Ponsel Global ke Smartphone Blackberry,” Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang: Jurnal Administrasi Bisnis (JAB),    Vol 2, No 1 (Mei 2013): 59.
[5] Dita Monica Sekarini & I Made Sukresna, “Analisis Pengaruh Persepsi Manfaat dan Citra Merek terhadap Keputusan Pembelian melalui Persepsi Nilai Pelanggan Sebagai Intervening (Studi pada Pengguna E-Toll card Tahun 2015 di Kota Semarang ),” Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro: Jornal Of Management, Vol 5, No 3 (2016): 3.
[6] Afif Raihan Andika Putra & Mudiantono, “Analisis Pengaruh Daya Tarik Pesan Iklan, Persepsi Kemanfaatan, Citra Merek Ada Media Sosial Twitter terhadap Pembentukan Brand Awareness (Studi Kasus Pada Media Sosial Twitter @Infoundip Atau Info Undip Media),” Manajemen Fakultas Ekonomi ka dan Bisnis Universitas Diponegoro, Vol 3, No 3 (2014): 4.
[7] Mohamad Rizan, Kartika Lestari Handayani, dan Agung Kresnamurti RP, “Pengaruh Citra Merek dan Kualitas Produk terhadap Keputusan Pembelian (Studi Banding Konsumen Indomie Dan Mie Sedaap),” Jrmsi-Jurnal Riset Manajemen Sains Indonesia 6, No. 1 (2015): 3.
[8] Jacky R. Manoppo & Willem J.F Alfa Tumbuan, “Citra Merek, Kualitas Produk, dan Promosi Pengaruhnya Terhadap Keputusan Pembelian Parfum Excite Oriflame,” Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Manajemen Universitas SamRatulangi Manad: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen Bisnis dan Akutansi, Vol 2, No 2 (2014): 1033.
[9] St Sudomo, “Pengaruh Ekuitas Merek Terhadap Keputusan Pembelian (Studi Kasus Konsumen Pepsodent Di Kabupaten Bantul),” JBMA,  Yogyakarta Vol. 1, No. 2 (2013): 4.
[10] Dody Ariyadi and Yanuar Surya Putra, “Analisis Ekuitas Merek Berbasis Pelanggan Pada Minimarket Indomaret Di Salatiga,” Among Makarti, STIE AMA Salatiga Vol. 8, No. 15 (2016): 4.
[11] Halida Kusumahati, dkk, “Pengaruh Manfaat Utilitarian dan Hedonis Produk terhadap Keputusan Perpindahan Merek (Brand Switching) dari Ponsel Global ke Smartphone Blackberry,”: 59–60.
[12] Yuni Sudarwati and Venti Eka Satya, “Strategi Pengembangan Merek Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah” Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI: Jurnal Ekonomi Kebijakan Publik, Vol. 4, No. 1 (2013): 10.
[13] Firya Oktaviarni, “Hak Atas Merek Dalam Usaha Jasa Transportasijalan Online Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis,” 4.